KPU Dalam Berita

Lima ASN KIP Aceh Tamiang Dilantik sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu

LANGSA – Sebanyak lima Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan KIP Kota Langsa dan bertempat di Aula Kantor KIP Kota Langsa, Kamis (22/1/2026).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan secara daring dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Adapun lima ASN dari KIP Kabupaten Aceh Tamiang yang dilantik dalam jabatan fungsional tersebut adalah:

  1. Ahmad Yani

  2. Humaidi

  3. Nuraina

  4. Wahyu Tioso

  5. Yeniera Triyana

Pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme ASN. Hal ini diharapkan dapat mendukung tata kelola penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah agar berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berintegritas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha, A.P., dan Sekretaris KIP Kota Langsa, H. Muhammad Dahlan, S.Sos.I., yang mendampingi jalannya pelantikan tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali