Berita Terkini

Kamardi Arif Resmi Jabat Ketua KIP Aceh Tamiang Definitif Periode 2025-2029

ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang secara resmi menetapkan Kamardi Arif sebagai Ketua KIP definitif untuk sisa masa jabatan periode 2025-2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, di Kantor KIP Aceh Tamiang. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh empat Komisioner KIP Aceh Tamiang, yaitu Kamardi Arif, Mauliza Wira Kesuma, Lindawati, dan Rusli, serta turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Asma Putra. Kamardi Arif sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KIP sejak 16 Juni 2025, menggantikan Rita Afrianti. Terhitung sejak tanggal penetapan definitif ini, pria kelahiran Tanjung Karang, Aceh Tamiang, tersebut resmi menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP. "Mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan sesaat sebelumnya untuk menyepakati Kamardi Arif sebagai Ketua KIP definitif," ujar Kamardi Arif. Ia menambahkan bahwa dengan penetapan ini, ia akan menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan keanggotaan KIP periode 2024-2029. Sebagai informasi, penentuan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) dilakukan melalui mekanisme pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota. Aturan ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU 8 Tahun 2019. Setelah terpilih menjadi ketua definitif, Kamardi Arif mengucapkan, "Bismillah Wa Innalillah, Dengan nama Allah, dan sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali." Ia juga meminta dukungan, saran, kritik, dan doa dari semua pihak, mengingat KIP adalah lembaga yang mengedepankan prinsip kolektif kolegial. Kamardi menjelaskan bahwa dalam prinsip kolektif kolegial, pemimpin (leader) bertugas sebagai pembuat kebijakan dalam melaksanakan tahapan pemilihan atau pemilu, sedangkan manajer mengelola personel dalam tugas kesekretariatan serta membantu ketua dan anggota KPU lainnya guna mendukung pencapaian lembaga. Oleh karena itu, Arif menekankan bahwa ia tidak bisa bekerja sendirian, melainkan harus bekerja bersama-sama. "Selain untuk membuat institusi dan penyelenggara pemilu menjadi baik, kreasi dan inovasi tersebut penting juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu," tutupnya.

KIP Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri sekaligus membuka acara Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema, Suara Generasi Hebat Lestari dan Mandiri Bersama Budaya B

Aceh Tamiang, 17 Juni 2025 – Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Kamardi Arif,memeriahkan dan memberikan apresiasi tinggi pada acara Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 Karang Baru. Acara yang mengusung tema "Suara Generasi Hebat Lestari dan Mandiri Bersama Budaya Bangsa" ini berlangsung meriah pada Selasa, 17 Juni 2025, menampilkan beragam karya inovatif dari para siswa. Kehadiran perwakilan KIP Aceh Tamiang ini menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa. Dalam sambutannya, Kamardi Arif menyoroti pentingnya penanaman nilai-nilai karakter sejak dini, terutama bagi generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa. Berbagai hasil karya P5 yang dipamerkan oleh siswa SMA Negeri 1 Karang Baru mencakup beragam bentuk, mulai dari produk-produk kreatif, pertunjukan seni, hingga presentasi proyek-proyek berbasis lingkungan dan sosial. Semuanya selaras dengan semangat "Suara Generasi Hebat Lestari dan Mandiri Bersama Budaya Bangsa," yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan kekayaan budaya lokal serta mendorong kemandirian dan kreativitas siswa. Acara ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain di Aceh Tamiang untuk terus mengembangkan program P5, sebagai upaya bersama dalam membentuk generasi muda yang berkarakter Pancasila, mencintai budaya bangsa, serta siap menghadapi tantangan masa depan dengan kemandirian dan inovasi. Humas KIP Kabupaten Aceh Tamiang

KIP Kabupaten Aceh Tamiang Resmi Ajukan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan PT.TUN Medan

https://kip-acehtamiang.kpu.go.id/, 4 November 2024. KIP Kabupaten Aceh Tamiang resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan PT-TUN Medan terhadap perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.Mdn ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PT-TUN Medan pada hari Senin tanggal 4 November 2024. KIP Kabupaten Aceh Tamiang selaku Pemohon Kasasi juga telah menyerahkan Memori Kasasi atas Putusan PT-TUN Medan Perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.Mdn tertanggal 29 Oktober 2024. Dalam pernyataan sebelumnya, KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menyatakan  menghormati Putusan PT-TUN Medan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PT-TUN Medan pada tanggal 29 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengabulkan Gugatan dari H.Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi.S.H selaku Penggugat, namun dikarenakan KIP Kabupaten Aceh Tamiang merupakan lembaga hirarki, sehingga terhadap putusan PT-TUN Medan tersebut KIP Kabupaten Aceh Tamiang dalam tindak lanjutnya memerlukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan KIP Aceh dan KPU RI di Jakarta. Kasasi terhadap Putusan PT-TUN Medan tersebut, merupakan hasil dari koordinasi dan konsultasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang dengan KIP Aceh serta KPU RI di Jakarta. Apalagi dalam ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, telah memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk mengajukan permohonan Kasasi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan terhadap Putusan PT-TUN sebagai salah satu upaya hukum yang dibenarkan untuk itu.   Pernyataan Kasasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhadap Putusan PT-TUN Medan ini sebagai bentuk keseriusan KIP Kabupaten Aceh Tamiang dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh H.Hamdan Sati,S.T. dan Febriadi.S.H melalui kuasa hukumnya. Selanjutnya, KIP Kabupaten Aceh Tamiang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Kasasi yang diajukan. Berkaitan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, akan tetap terus berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan secara nasional.    HUMAS KIP Kabupaten Aceh Tamiang

KIP KABUPATEN ACEH TAMIANG LAKSANAKAN SIMULASI TUNGSURA

Karang Baru, 30 Januari 2024. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Laksanakan Simulasi Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Serta Penggunaan Aplikasi SIREKAP Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.  Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Rita Afrianti dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya terus berbenah dan persiapan-persiapan untuk pemilu agar sukses tanpa masalah dan kendala, kegiatan simulasi ini akan kita jadikan bahan pertimbangan, baik itu perbaikan dan evaluasi sehingga pada hari pelaksanaan tidak lagi terjadi kendala dan halangan. Saya juga  berharap bantuan dari semua pihak, baik dari Pemerintah Kabupaten, TNI dan Polri, Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024, tokoh masyarakat serta masyarakat pemilih termasuk Panwaslih dan jajaran agar kita semua dapat bekerja sama bahu-membahu untuk menciptakan suasana dan situasi yang kondusif dengan rasa aman. Tutup Rita   HUMAS KIP Kabupaten Aceh Tamiang

TOT dan Bimtek kepada PPK dan PPS Se Kabupaten Aceh Tamiang

Karang Baru. 22 Januari 2024 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Laksananakan Rapat Monitoring Pembentukan KPPS dan Training Of Trainers Fasilitator PPK/PPS Se-Kabupaten Aceh Tamiang dalam Bimbingan Teknis Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Rita Afrianti dalam Sambutannya menyampaikan kepada jajaran Penyelenggara AdHoc memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan tahapan pemilu baik di tingkat Desa, maupun Kecamatan. Untuk itu saya berharap kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menegakkan nilai-nilai dasar organisasi dengan menanamkan nilai-nilai profesional, mandiri dan berintegritas. Anda sekalian harus turut menjadi penyelenggara Pemilu sesuai dengan azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu. Berikanlah pelayanan terbaik kepada peserta, pemilih serta seluruh pemangku kepentingan. Karena sukses penyelenggaraan Pemilu memerlukan peran serta semua pihak. Salah satu peran penting jajaran penyelenggara pada setiap jenjang adalah dengan mensosialisasikan seluruh ketentuan maupun teknis Pemilu kepada seluruh pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk dilakukan guna mengupayakan penyelenggaraan Pemilu yang baik, dengan partisipasi masyarakat yang optimal pada setiap tahapan.    Humas KIP Kabupaten Aceh Tamiang

KIP KABUPATEN ACEH TAMIANG SORTIR DAN LIPAT SUARA PEMILU 2024

kip-acehtamiang.kpu.go.id.  Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan sortir dan lipat Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Pelaksanaan Sortir dan Lipat Surat Suara dilaksanakan di Tamiang Sport Center Kampung Tanah Terban Kecamatn Karangn Baru.16/1/24. Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Rita Afrianti menyampaikan kepada meminta kepada Tim Kerja sortir dan lipat surat suara agar dapat meneliti setiap lembarnya jika ditemukan kerusakan pada surat suara, seperti sobek, buram, adanya noda mohon segera dilapor kepada petugas yang mengawasi. Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan jangan sampai ada yang merusak surat suara serta kalau ada dari petugas yang menjadi caleg atau pengurus partai, maka tidak boleh terlibat dalam kegiatan ini. Selamat bekerja, tutup Rita. Turut hadir dalam seremonial tanda dimulainya Sortir dan Lipat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, PJ. Bupati Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, Kejari Aceh Tamiang, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dan Kaban Kesbangpol Aceh Tamiang. Tim Kerja Sortir dan Lipat Surat Suara ini melibatkan warga lokal terdiri 480 orang yang dibagi menjadi 48 Kelompok, total Surat Suara yang akan dilakukan penyortiran dan lipat sejumlah 1.065.290 Surat Suara yang ditargetkan akan selesai pada tanggal 20 Januari 2024. HUMAS KIP KABUPATEN ACEH TAMIANG

Populer

Belum ada data.