Pengumuman Lelang tentang Barang Eks Logistik Pemilu Tahun 2024 pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang
Berikut Pengumuman Lelang barang Eks Logistik pemilu Tahun 2024 pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang. Pengumuman ....

Kamardi Arif Resmi Jabat Ketua KIP Aceh Tamiang Definitif Periode 2025-2029
ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang secara resmi menetapkan Kamardi Arif sebagai Ketua KIP definitif untuk sisa masa jabatan periode 2025-2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, di Kantor KIP Aceh Tamiang. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh empat Komisioner KIP Aceh Tamiang, yaitu Kamardi Arif, Mauliza Wira Kesuma, Lindawati, dan Rusli, serta turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Asma Putra. Kamardi Arif sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KIP sejak 16 Juni 2025, menggantikan Rita Afrianti. Terhitung sejak tanggal penetapan definitif ini, pria kelahiran Tanjung Karang, Aceh Tamiang, tersebut resmi menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP. "Mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan sesaat sebelumnya untuk menyepakati Kamardi Arif sebagai Ketua KIP definitif," ujar Kamardi Arif. Ia menambahkan bahwa dengan penetapan ini, ia akan menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan keanggotaan KIP periode 2024-2029. Sebagai informasi, penentuan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) dilakukan melalui mekanisme pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota. Aturan ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU 8 Tahun 2019. Setelah terpilih menjadi ketua definitif, Kamardi Arif mengucapkan, "Bismillah Wa Innalillah, Dengan nama Allah, dan sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali." Ia juga meminta dukungan, saran, kritik, dan doa dari semua pihak, mengingat KIP adalah lembaga yang mengedepankan prinsip kolektif kolegial. Kamardi menjelaskan bahwa dalam prinsip kolektif kolegial, pemimpin (leader) bertugas sebagai pembuat kebijakan dalam melaksanakan tahapan pemilihan atau pemilu, sedangkan manajer mengelola personel dalam tugas kesekretariatan serta membantu ketua dan anggota KPU lainnya guna mendukung pencapaian lembaga. Oleh karena itu, Arif menekankan bahwa ia tidak bisa bekerja sendirian, melainkan harus bekerja bersama-sama. "Selain untuk membuat institusi dan penyelenggara pemilu menjadi baik, kreasi dan inovasi tersebut penting juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu," tutupnya. ....

KIP Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri sekaligus membuka acara Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema, Suara Generasi Hebat Lestari dan Mandiri Bersama Budaya B
Aceh Tamiang, 17 Juni 2025 – Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Kamardi Arif,memeriahkan dan memberikan apresiasi tinggi pada acara Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 Karang Baru. Acara yang mengusung tema "Suara Generasi Hebat Lestari dan Mandiri Bersama Budaya Bangsa" ini berlangsung meriah pada Selasa, 17 Juni 2025, menampilkan beragam karya inovatif dari para siswa. Kehadiran perwakilan KIP Aceh Tamiang ini menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa. Dalam sambutannya, Kamardi Arif menyoroti pentingnya penanaman nilai-nilai karakter sejak dini, terutama bagi generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa. Berbagai hasil karya P5 yang dipamerkan oleh siswa SMA Negeri 1 Karang Baru mencakup beragam bentuk, mulai dari produk-produk kreatif, pertunjukan seni, hingga presentasi proyek-proyek berbasis lingkungan dan sosial. Semuanya selaras dengan semangat "Suara Generasi Hebat Lestari dan Mandiri Bersama Budaya Bangsa," yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan kekayaan budaya lokal serta mendorong kemandirian dan kreativitas siswa. Acara ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain di Aceh Tamiang untuk terus mengembangkan program P5, sebagai upaya bersama dalam membentuk generasi muda yang berkarakter Pancasila, mencintai budaya bangsa, serta siap menghadapi tantangan masa depan dengan kemandirian dan inovasi. Humas KIP Kabupaten Aceh Tamiang ....

PENGUMUMAN HASIL AUDIT DANA KAMPAYE
Berikut kami umumkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 untuk melihat pengumuman silahkan klik dibawah ini : PENGUMUMAN....

KIP Kabupaten Aceh Tamiang Resmi Ajukan Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan PT.TUN Medan
https://kip-acehtamiang.kpu.go.id/, 4 November 2024. KIP Kabupaten Aceh Tamiang resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan PT-TUN Medan terhadap perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.Mdn ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PT-TUN Medan pada hari Senin tanggal 4 November 2024. KIP Kabupaten Aceh Tamiang selaku Pemohon Kasasi juga telah menyerahkan Memori Kasasi atas Putusan PT-TUN Medan Perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.Mdn tertanggal 29 Oktober 2024. Dalam pernyataan sebelumnya, KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menyatakan menghormati Putusan PT-TUN Medan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PT-TUN Medan pada tanggal 29 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengabulkan Gugatan dari H.Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi.S.H selaku Penggugat, namun dikarenakan KIP Kabupaten Aceh Tamiang merupakan lembaga hirarki, sehingga terhadap putusan PT-TUN Medan tersebut KIP Kabupaten Aceh Tamiang dalam tindak lanjutnya memerlukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan KIP Aceh dan KPU RI di Jakarta. Kasasi terhadap Putusan PT-TUN Medan tersebut, merupakan hasil dari koordinasi dan konsultasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang dengan KIP Aceh serta KPU RI di Jakarta. Apalagi dalam ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, telah memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk mengajukan permohonan Kasasi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan terhadap Putusan PT-TUN sebagai salah satu upaya hukum yang dibenarkan untuk itu. Pernyataan Kasasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhadap Putusan PT-TUN Medan ini sebagai bentuk keseriusan KIP Kabupaten Aceh Tamiang dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh H.Hamdan Sati,S.T. dan Febriadi.S.H melalui kuasa hukumnya. Selanjutnya, KIP Kabupaten Aceh Tamiang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Kasasi yang diajukan. Berkaitan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, akan tetap terus berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan secara nasional. HUMAS KIP Kabupaten Aceh Tamiang....

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PERBAIKAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH TAMIANG TAHUN 2024
Berikut kami sampaikan Pengumuman Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 PENGUMUMAN....
