
196.576 DATA PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN AGUSTUS DITETAPKAN
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Agustus 2021 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan juga Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode ini, data pemilih yang dimutakhirkan adalah data pemilih pemula yang memasuki usia 17 (tujuh belas) tahun ke atas dan data TMS. Data tersebut di peroleh dari Dinas/Instansi di Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan berjumlah 12 (dua belas) kecamatan dan Desa/Kelurahan berjumlah 213 (dua ratus tiga belas) desa/kelurahan. Data tersebut kemudian diolah dan diverifikasi secara bertahap guna menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Dalam Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada periode ini Pemilih baru berjumlah 76 (tujuh puluh enam) Pemilih.
Data Pemilih Berkelanjutan bulan agustus dapat dilihat disini.