
Kamardi Arif Resmi Jabat Ketua KIP Aceh Tamiang Definitif Periode 2025-2029
ACEH TAMIANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang secara resmi menetapkan Kamardi Arif sebagai Ketua KIP definitif untuk sisa masa jabatan periode 2025-2029. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, di Kantor KIP Aceh Tamiang.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh empat Komisioner KIP Aceh Tamiang, yaitu Kamardi Arif, Mauliza Wira Kesuma, Lindawati, dan Rusli, serta turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Asma Putra.
Kamardi Arif sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KIP sejak 16 Juni 2025, menggantikan Rita Afrianti. Terhitung sejak tanggal penetapan definitif ini, pria kelahiran Tanjung Karang, Aceh Tamiang, tersebut resmi menjalankan tugasnya sebagai Ketua KIP.
"Mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan sesaat sebelumnya untuk menyepakati Kamardi Arif sebagai Ketua KIP definitif," ujar Kamardi Arif. Ia menambahkan bahwa dengan penetapan ini, ia akan menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan keanggotaan KIP periode 2024-2029.
Sebagai informasi, penentuan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) dilakukan melalui mekanisme pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota. Aturan ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU 8 Tahun 2019.
Setelah terpilih menjadi ketua definitif, Kamardi Arif mengucapkan, "Bismillah Wa Innalillah, Dengan nama Allah, dan sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali." Ia juga meminta dukungan, saran, kritik, dan doa dari semua pihak, mengingat KIP adalah lembaga yang mengedepankan prinsip kolektif kolegial.
Kamardi menjelaskan bahwa dalam prinsip kolektif kolegial, pemimpin (leader) bertugas sebagai pembuat kebijakan dalam melaksanakan tahapan pemilihan atau pemilu, sedangkan manajer mengelola personel dalam tugas kesekretariatan serta membantu ketua dan anggota KPU lainnya guna mendukung pencapaian lembaga. Oleh karena itu, Arif menekankan bahwa ia tidak bisa bekerja sendirian, melainkan harus bekerja bersama-sama.
"Selain untuk membuat institusi dan penyelenggara pemilu menjadi baik, kreasi dan inovasi tersebut penting juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu," tutupnya.