
KIP ACEH TAMIANG RAKOR PDPB BULAN JUNI 2021
Karang Baru, 30 Juni 2021 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Laksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Juni 2021, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Surat Ketua Pemilihan Umum RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan juga Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Dalam Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode ini, data pemilih yang dimutakhirkan adalah data pemilih pemula yang memasuki usia 17 (tujuh belas) tahun ke atas dan data TMS. Data tersebut di peroleh dari Dinas/Instansi di Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan berjumlah 12 (dua belas) kecamatan dan Desa/Kelurahan berjumlah 213 (dua ratus tiga belas) desa/kelurahan. Data tersebut kemudian diolah dan diverifikasi secara bertahap guna menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Juni 2021 yang dapat dimutakhirkan bersumber dari Daftar pasien meninggal RSUD Kabupaten Aceh Tamuanf serta Pencermatan bersama Disduk Capil Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun Rekapitulasi DPB periode ini telah dituangkan dalam beberapa formulir baik formulir yang ditetapkan dalam surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 maupun formulir yang ditetapkan dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. Kegiatan ini telah menghasilkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juni 2021 dan tersusunnya daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Rekapitulasi PDPB Juni 2021 dapat download disini.