
PARPOL DAN PARLOK AJUKAN PENCERMATAN DCT
KARANG BARU, 04 OKTOBER 2023. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang terima Pengajuan Perubahan Dokumen Pencermatan Daftar Calon Tetap Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang yang diajukan oleh Partai Politik dan Partai Politik Lokal. Terdapat 11 (sebelas) Bakal Calon yang belum melaksanakan Uji Mampu Baca Al Qur’an masa pencermatan Daftar Calon Tetap maka KIP Kabupaten Aceh Tamiang akan melaksanakan Uji Mampu Baca Al Qur’an pada tanggal 4 Oktober 2023 dan Selanjutnya KIP Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan klarifikasi kegandaan pencermatan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023 serta akan dilakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 3 November 2023.
HUMAS KIP KABUPATEN ACEH TAMIANG