
SOSIALISASI PKPU NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG DANA KAMPANYE
KARANG BARU 18 September 2023. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Turut hadir Agusni AH Wakil Ketua beserta H. Iskandar Agani anggota KIP Aceh dalam rangka melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 998 Tahun 2023 tentang Pengambilaihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang serta Pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2024.
Agusni AH Menyampaikan dalam Sosialisasi tersebut kepada seluruh Partai Politik dan Partai Politik Lokal dalam Wilayah Kabupatan Aceh Tamiang segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye karena diwajibkan kepada Peserta Pemilu 2024 Lapor Sumbangan Dana Kampanye, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 dilaksanakan oleh peserta Pemilu. Selanjutnya H. Iskandar Agani menyampaikan kepada peserta Pemilu tahun 2024, Rekening Khusus Dana Kampanye adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik Peserta Pemilu atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye. Partai Politik dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye sejak Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye
Kemudian Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik dan Partai Politik Lokal Wajib ditutup 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP.
HUMAS KIP KABUPATEN ACEH TAMIANG