
SURVEI PELAKSANAAN INTEGRITAS
Sesuai Surat Edaran Ketua KPU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membantu kami untuk mingkatkan kulaitas pelayanan dengan cara menjadi responden dalam melakukan Survei Penilaian Itegritas.
Bagikan:
Telah dilihat 385 kali