BANDA ACEH kip-acehtamiang.kpu.go.id. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetapkaan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada jumat (3/11) di kantor KIP Aceh. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
UNTUK MELIHAT SILAHKAN KLIK DIBAWAH INI :
PENGUMUMAN
DAFTAR CALON TETAP
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP