Berita Terkini

UJI MAMPU BACA AL QUR'AN MASA PENCERMATAN DCT

KARANG BARU, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan Uji Mampu Baca Al Qur'an untuk Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang pada Masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap Pemilu Tahun 2024. Kegiatan Uji Mampu Baca Al Qur'an dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2023 yang bertempat di Aula KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Bakal Calon yang melaksanakan Uji Mampu Baca Al Qur'an pada Masa Pecermatan Daftar Calon Tetap sebanyak 11 Bakal Calon, sesuai Jadwal dan Tahapan KIP Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023 dan selanjutnya pengumuman Daftar Calon Tetap akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2023. HUMAS KIP KABUPATEN ACEH TAMIANG

PARPOL DAN PARLOK AJUKAN PENCERMATAN DCT

KARANG BARU, 04 OKTOBER 2023. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang terima Pengajuan Perubahan Dokumen Pencermatan Daftar Calon Tetap Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang yang diajukan oleh Partai Politik dan Partai Politik Lokal. Terdapat 11 (sebelas) Bakal Calon yang belum melaksanakan Uji Mampu Baca Al Qur’an masa pencermatan Daftar Calon Tetap maka KIP Kabupaten Aceh Tamiang akan melaksanakan Uji Mampu Baca Al Qur’an pada tanggal 4 Oktober 2023 dan Selanjutnya KIP Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan klarifikasi kegandaan pencermatan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023 serta akan dilakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 3 November 2023.  HUMAS KIP KABUPATEN ACEH TAMIANG

PELAKSANAAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA

KARANG BARU, 1 OKTOBER 2023. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman Kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Hari Kesaktian Pancasila merupakan salah satu peringatan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Peristiwa sejarah ini berkaitan dengan tragedi Gerakan 30 September, atau biasa dikenal dengan nama G30S/PKI. Sebagai bentuk.penghormatan terhadap seluruh pahlawan yang berguguran dalam melakukan tugasnya untuk melindungi Pancasila dan mengingat perjuangan pahlawan sebagai usaha untuk membentengi peranan Pancasila sebagai dasar Negara serta sebagai ideologi bangsa sehingga dapat meningkatkan kembali rasa nasionalisme dan patriotisme. Upaca Hari Kesaktian Pancasila dilaksanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang diikuti oleh Sekretaris, Pejabat Struktural, Pelaksana dan PPNPN Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang. HUMAS KIP KABUPATEN ACEH TAMIANG

KIP ACEH TAMIANG LAKSANAKAN RAKOR PENCERMATAN DCT

Karang Baru, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan Rapat Koordinasi Masa Pencermatan Rancangan DCT Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tamiang kepada Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula KIP Kabupaten Aceh Tamiang. (24/09). Anggota KIP Aceh H. Iskandar Agani membuka kegiatan tersebut yang diikuti oleh  Pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal peserta Pemilu Tahun 2024. Pada pertemuan tersebut, H. Iskandar Agani menympaikan untuk mencermati terkait penulisan nama, foto dan hal lainnya Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tamiang. Pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) ini dipersilahkan partai untuk menggantikan Bakal Calon yg telah mengundurkan diri, pindah Daerah Pemilihan serta menyampaikan Surat Keputusan Pemberhetian dari pekerjaan sebagaimana Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) PKPU 10 Th 2023. Apabila telah lengkap melakukan pengisian di Silon dengan datang ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang dengan membawa form B (Daftar Calon Tetap), Surat Rekomendasi DPP yang dibubuhi tanda tangan Ketua dan Sekretaris Partai paling lambat tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 waktu setempat dan mengisi daftar hadir. Turut hadir juga Imran, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Pada kegiatan tersebut hadir juga Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Pejabat Struktural dan Pelaksana. HUMAS KIP KABUPATEN ACEH TAMIANG

SOSIALISASI PKPU NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG DANA KAMPANYE

KARANG BARU 18 September 2023. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Turut hadir Agusni AH Wakil Ketua beserta H. Iskandar Agani anggota KIP Aceh dalam rangka melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 998 Tahun 2023 tentang Pengambilaihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang serta Pimpinan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2024. Agusni AH Menyampaikan dalam Sosialisasi tersebut kepada seluruh Partai Politik dan Partai Politik Lokal dalam Wilayah Kabupatan Aceh Tamiang segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye karena diwajibkan kepada Peserta Pemilu 2024 Lapor Sumbangan Dana Kampanye, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 dilaksanakan oleh peserta Pemilu. Selanjutnya H. Iskandar Agani menyampaikan kepada peserta Pemilu tahun 2024, Rekening Khusus Dana Kampanye adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik Peserta Pemilu atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye. Partai Politik dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye sejak Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye Kemudian Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik dan Partai Politik Lokal Wajib ditutup 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP. HUMAS KIP KABUPATEN ACEH TAMIANG

Populer

Belum ada data.