Berita Terkini

KIP ACEH TAMIANG TETAPKAN 188.792 DPT

Karang Baru, 20 Agustus 2018 Komisi Independen Pemilhan Kabupaten Aceh Tamiang tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 sejumlah 188.972. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KIP Kabupaten Aceh Tamiang turut hadir seluruh anggota PPK, Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Aceh Tamiang, Anggota Panswalu Kab. Aceh Tamiang serta unsur Forkopimda Aceh Tamiang.

APEL PANTARLIH

Karang Baru, 17 April 2018 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Apel pagi yang diikuti oleh seluruh Pantarlih dalam Kecamatan Karang Baru yang merupakan tugas awal sebagai Pantarlih untuk melakukan tugas coklit (Pencocokan dan penelitian) data pemilih. Untuk Kecamatan Karang Baru Apel Pantarlih ini dilaksanakan di Halaman Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang. Apel Pantarlih ini selain diikuti oleh seluruh Pantarlih dalam Kecamatan Karang Baru, juga hadir Panitia Pemilihan Kecamatan Karang Baru, Anggota Panitia Pemungutan Suara, Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang dan Para staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Dan untuk 11 (sebelas) Kecamatan lainnya dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang yang juga menjadi Pembina Apel membacakan 10 poin Amanat Apel Pantarlih dan menyampaikan pesan kepada Pantalih agar dalam melaksanakan tugas harus teliti dan penuh rasa tanggungjawab agar mendapatkan data yang valid untuk suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2019, tutup Alhamda. [PPID KIP Kabupaten Aceh Tamiang]

PELANTIKAN PPK dan PSS

Karang Baru, Sebanyak 36 PPK dan 639 PPS Kabupaten Aceh Tamiang resmi dilantik Jumat (9/3/2018).   Pelantikan dipimpin langsung Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang M. Alhamda. Dalam sambutannya, dia menekankan sebagai penyelenggara pemilu netralitas dalam setiap perilaku dalam keseharian selama dalam pelaksanaan pemilu. Sehingga pelaksanaan pemilu legeslif, presiden dan wakil presiden tahun 2019 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengara pemilu kata M. Alhamda di Gedung Olah Raga Kabupaten Aceh Tamiang.   Hadir dalam acara ini adalah Wakil Bupati Aceh Tamiang, perwakilan dari Polres Aceh Tamiang, dan unsur Forkopimda lainya, Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang dan Camat se Kabupaten Aceh Tamiang.   Pada kesempatan itu, PPK dan PPS yang dilantik menandatangani pakta integritas yang berisi menjaga indenpendensi dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu 2019, bersikap transparan, jujur, adil, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, bekerja secara sungguh-sungguh dengan cermat dan penuh kehatia-hatian, memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pemilih, maupun peserta Pemilu 2019, melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   "Semoga kita bersama-sama dapat mewujudkan Pemilih Berdaulat Negara Kuat, tutupnya. M.Alhamda (PPID KIP Kab. Aceh Tamiang)

KIP Aceh Tamiang Gelar Ujian Tulis PPS

RakyatBicara.net – Karang Baru | Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Laksanakan Ujian tertulis bagi para Calon Anggota Pemungutan Suara di Gedung Olah Raga Kecamatan Karang Baru Kecamatan Kabupaten Aceh Tamiang, (23/2). Dalam sambutannya Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Alhamda SH.I didampingi para Komisioner dan Panwaslu menyampaikan arahan Kepada para peserta Calon Anggota PPS sebelum ujian tulis dimulai, untuk tidak mengaktifkan HP, serta mengikuti apa yang telah di arahkan, terangnya. Dari hasil ujian tersebut, nantinya akan di ambil enam (6) besar dan dari keenam peserta tersebut akan di ambil 3 orang untuk PPS dan 3 orang lagi di jadikan untuk Cadangan, sedangkan materi yang akan di uji pada ujian tulis tersebut mengenai Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Alhamda menambahkan bahwa KIP dan BAWASLU Aceh telah menghimbau agar aparatur Kampung agar tidak mengikuti Kegiatan Ujian PPS, dan ketika ada penyelenggara kampung yang dinyatakan ikut dan Lulus pada ujian tersebut, maka pihak KIP akan berkoordinasi Kepada Pemerintah Daerah, begitu juga halnya bagi para peserta partai politik atau anggota Partai dinyakan tidak berhak untuk mengikuti ujian dan menjadi PPS, terangnya. Dalam acara itu turut hadir Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, Bhabinkamtibmas, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, serta Insan Pers.//RB.net.alam.

Populer

Belum ada data.