Berita Terkini

KIP ACEH TAMIANG MENGAJAK LAWAN COVID 19

Karang Baru, kip-acehtamiang.kpu.go.id - Menindak lanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 301/PP.06-SD/06/KPU/IV/2020 Perihal Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang ikut bagian dalam edukasi dan sosialisasi terkait COVID-19 ujar M. Khuwailid yang saat ini bertangungjawab sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Untuk itu masyarakat dan teman-teman pemilih Kabupaten Aceh Tamiang memerlukan edukasi dan sosialisasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan yang menjadi tantangan kita bersama adalah wabah COVID-19 ini masih terus menyebar ke banyak masyarakat. Kepatuhan masyarat dan teman-teman pemilih dalam Kabupaten Aceh Tamiang terhadap seluruh himbauan Pemerintah diperlukan untuk cegah  penyebaran virus Corona atau Covid-19. Menurut dia, seluruh masyarakat dan teman-teman pemilih harus memiliki kesadaran yang tinggi, bahwa virus Corona merupakan virus yang sangat berbahaya, sehingga secara bersama dapat melakukan berbagai pencegahan. Tanpa adanya dukungan dan kepedulian dari masyarakat dan teman-teman pemilih untuk mematuhi himbauan bahkan intruksi dari pemerintah pusat dan daerah. Maka akan sulit rasanya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini. Dalam hal ini KIP Kabupaten Aceh Tamiang melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) melalui strategi pemanfaatan laman website dan media sosial seperti facebook, instgram dan twiter KIP Kabupaten Aceh Tamiang. (HUPMAS-KIP ACEH TAMIANG).

PARTAI GELORA AJUKAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRK ACEH TAMIANG PEMILU 2024

KARANG BARU, DPD PARTAI GELORA Kabupaten Aceh Tamiang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tamiang Pemilu Tahun 2024, Minggu (14/5/2023) di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Pengajuan dilakukan oleh Ketua DPD PARTAI GELORA Kabupaten Aceh Tamiang Zulkarnain dan Sekretaris Hamdani beserta para Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tamiang, pada pukul 20:15 WIB.  Delegasi partai diterima oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Ishak Ibrahim beserta Anggota Adi Sartika, M. Khuwailid, Rusli dan M. Alhamda di Aula KIP Kabupaten Aceh Tamiang.  HUMAS KIP KABUPATEN ACEH TAMIANG

PPS IKUT PARTISIPASI DALAM PEREKAMAN KTP-el SERENTAK

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Aceh Tamiang berpartisipasi dalam perekaman KTP-el serentak secara nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Sesuai surat Kemendagri Nomor:471.13/24150/DUKCAPIL. Perekaman KTP diarahkan kepada pemilih pemula di SMU, SMK, Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren atau Pemilih yang ada di Rutan dan Lapas serta tempat lain yang memiliki jumlah Pemilih yang terkonsentrasi seperti perusahaan dan perkebunan.  

RAPAT PLENO PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2019

Karang Baru, 22 Juli 2019, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dalam Pemilihan Umum 2019. Rapat pleno tersebut dilaksanakan di Sanggar Kegiatan Belajar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. SK-80 PENETAPAN PEROLEHAN KURSI. Klik disini. SK-81 PENETAPAN CALON TERPILIH. Klik disini.

KIP ACEH TAMIANG TETAP JADWAL DAN LOKASI KAMPANYE RAPAT UMUM

Karang Baru, 21 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan ini turut hadir Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Perwakilan Polres Aceh Tamiang, Ketua dan Tim Kampanye Partai Politik Se-Kabupaten Aceh Tamiang serta Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 dan Tim Kampanye Pansangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02.

KIP ACEH TAMIANG Tindak Lanjuti Temuan Data Pemilih dari BPN 02

Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 419/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 Perihal Verifikasi Temuan Data dari BPN 02 Tanggal 15 Maret 2019. KIP Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penarikan sampling hari minggu tanggal 17 Maret 2019, pelaksanaan penarikan sample dengan cara mengundi dari total jumlah data temuan sebanyak 1 pemilih dari setiap kategori yaitu kategori pemilih dengan tanggal lahir 1 Januari, pemilih dengan tanggal lahir 1 Juli, pemilih dengan tanggal lahir 31 Desember, pemilih berusia 90 tahun dan pemilih berusia kurang 17 tahun. Penarikan sample ini dilaksanakan di Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang yang turut hadir Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Ferry Irawan Nasution, SH, Penghubung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01 dan 02 Ketua Divisi Program dan Data Rusli yang didampingi oleh Kasubbag Program dan Data Suhaimi, SE, serta Admin SIDALIH Ahmad Yani, juga turut serta dalam verifikasi faktual tersebut Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Usai pelaksanaan pengundian sampling langsung dilakukan verifikasi faktual atas nama Ali Munaf kategori lahir 1 Januari Desa Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia, atas nama Yatinem kategori lahir tanggal 1 Juli Desa Tupah Kecamatan Karang Baru, kategori usia diatas 90 tahun atas nama Rosnah Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara, kategori usia dibawah 17 tahun atas nama Surya bakti Desa Perkebunan Pulo Tiga Kecamatan Tamiang Hulu, kategori 31 Desember atas nama Dahnil Desa Senebok Cantek Kematan Manyak Payed melakukan verifikasi faktual selanjutnya KIP Aceh Tamiang akan memperbaiki apabila ada kekeliruan dan dicoret apabila Tidak Memenuhi Syarat. diR. PPID KIP Kabupaten Aceh Tamiang