Berita Terkini

KIP ACEH TAMIANG LANTIK 24 PPK PACSA PUTUSAN MK

Karang Baru, 02 Januari 2019 Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang lantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sejumlah 24 orang. Pelantikan dan Sumpah/janji dilaksanakan di Aula KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Ishak Ibrahim berpesan kepada anggota PPK yang baru dilantik, segera menyesuaikan diri dengan anggota PPK yang telah ada. Ishak Ibrahim juga mengatakan dengan dilantiknya saudara-saudara pada hari ini berarti anda sudah sah menjadi penyelenggara Pemilu Tahun 2019.            

KIP ACEH TAMIANG KONSOLDA

Karang Baru, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Konsolidasi Daerah Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kesiapan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Aceh Tamiang Kamis (20/12/2018). Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri yang membuka acara mengatakan, untuk menciptakan Pemilu 2019 yang berintegritas maka penyelenggara pemilu ditiap tingkatan (baik itu KIP Aceh Tamiang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus menjaga independensi dan kejujuran. Dia pun mengingatkan bahwa penyelenggara telah bersumpah dan berjanji untuk memenuhi tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu. “Bekerja dengan sebaik-baiknya,” tutur Samsul. Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim melanjutkan salah satu tujuan digelarnya konsolidasi daerah ini adalah agar penyelenggara pemilu didaerahnya bersinergi bersama-sama dalam menyukseskan setiap tahapan. Dia juga mengingatkan suksesnya pemilu tidak hanya diukur dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil) tapi juga seberapa besar partisipasi masyarakat yang terlibat langsung didalamnya. “Oleh karena itu dengan konsolidasi ini saya berharap penyelenggara pemilu lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi agar setiap masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara,” kata Ishak. Kegiatan ini selain dihadiri oleh 36 anggota PPK dan 675 anggota PPS, juga hadir Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Kasdim MAKODIM 0117/Aceh Tamiang, Ketua MPU Aceh Tamiang dan anggota Forkopimda lainnya, Panitia Pengawas Pemilih Kabupaten Aceh Tamiang, seluruh Ketua Partai Politik serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) se-Kabupaten Aceh. (PPID-KIP Kabupaten Aceh Tamiang)

DPTHP-2 ACEH TAMIANG 193.639

Karang Baru, 13 November 2018. Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Ishak Ibrahim mebuka Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) diawali dengan ucapan terima kasih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Aceh Tamiang yang selama ini telah bekerja siang dan malam untuk mendapatkan Data Pemilih yang akurat, semoga semangat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tanggal 17 April 2019 hari pencoblosan tambah Ishak. Rapat Pleno ini berlangsung di Aula Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang turut hadir anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, perwakilan Disdukcapil Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan perwakilan dari partai politk. Rekapitulasi di 912 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 213 Desa dan 12 Kecamatan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal penyempurnaan DPTHP-1 dan hari ini tanggal 13 November 2018 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) ditingkat Kabupaten Aceh Tamiang sejumlah 193.639 pemilih yang terdiri dari 96.746 pemilih laki-laik dan 96.893 pemilih perempuan. Menurut Ishak Ibrahim jumlah pemilih mengalami peningkatan sejumlah 5.270 pemilih dari jumlah pemilih yang telah ditetapkan pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tanggal 13 September 2018 yaitu sejumlah 188.369 pemilih. Sementara itu menurut ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rusli perubahan jumlah pemilih disebabkan adanya pemilih yang belum terdaftar sesuai data dari Kementerian Dalam Negeri non DPT dalam DP4, coklit terbatas dan hasil Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) tutup Rusli. (PPID KIP Kab. Aceh Tamiang)

KIP Aceh Tamiang gelar Rapat Koodinasi dengan Pemkab Aceh Tamiang

Karang Baru, 18 September 2018. Komisi Independen Pemilihan Kabupatrn Aceh Tamiang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019, rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua MPU Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117 Aceh Tamiang, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dan seluruh camat, kapolsek dan koramil se-kabupaten Aceh Tamiang. (PPID-KIP ACEH TAMIANG).  

Populer

Belum ada data.