Berita Terkini

KIP ACEH TAMIANG RAKOR PDPB BULAN JUNI 2021

Karang Baru, 30 Juni 2021 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Laksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Juni 2021, kegiatan ini  dilaksanakan sesuai Surat Ketua Pemilihan Umum RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan juga Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dalam Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode ini, data pemilih yang dimutakhirkan adalah data pemilih pemula yang memasuki usia 17 (tujuh belas) tahun ke atas dan data TMS. Data tersebut di peroleh dari Dinas/Instansi di Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan berjumlah 12 (dua belas) kecamatan dan Desa/Kelurahan berjumlah 213 (dua ratus tiga belas) desa/kelurahan. Data tersebut kemudian diolah dan diverifikasi secara bertahap guna menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Juni 2021 yang dapat dimutakhirkan bersumber dari Daftar pasien meninggal RSUD Kabupaten Aceh Tamuanf serta Pencermatan bersama Disduk Capil Kabupaten Aceh Tamiang. Adapun Rekapitulasi DPB periode ini telah dituangkan dalam beberapa formulir baik formulir yang ditetapkan dalam surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 maupun formulir yang ditetapkan dalam Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. Kegiatan ini telah menghasilkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juni 2021 dan tersusunnya daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Rekapitulasi PDPB Juni 2021 dapat download disini.

KIP ACEH TAMIANG TETAPKAN 196.452 PDPB

Karang Baru, 31 Mei 2021 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan Rapat Pleno Pemutakhitan Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Mei 2021. Dalam Rapat Pleno tersebut Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang tetapkan 196.452 Pemilih yang terdiri dari Laki-laki 98.244 dan Perempuan 98.208. DAFTAR PDPB DAPAT DILIHAT DISINI.

KIP ACEH TAMIANG TETAPKAN 196.062 PEMILIH BERKELANJUTAN

KIP-Aceh Tamiang. Karang Baru, 4 September 2020 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 periode bulan Agustus dengan jumlah pemilih sebanyak 196.062 (seratus sembilan puluh enam ribu enam puluh dua) pemilih  terdiri dari 98.078 (sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh delapan) pemilih laki-laki dan 97.984 (sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat) pemilih perempuan yang tersebar di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

SERTIJAB SEKRETARIS KIP ACEH TAMIANG

Karang Baru, kab-acehtamiang.kpu.go.id-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan serah terima jabatan (sertijab) antara Sekretaris KIP Aceh Tamiang yang lama, Aditia Purnama, kepada Plt. Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang Diecky Fachriessa, SH. Sertijab dilaksanakan di Aula KIP Kabupaten Aceh Tamiang pada senin, (29/6/2020). Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang Ishak Ibrahim mengatakan bahwa pelaksanaan Sertijab dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melakukan peralihan wewenang dan tanggungjawab pelaksanaan tugas-tugas sekretaris secara ikhlas dan bertanggungjawab. Dalam kesempatan tersebut, Ishak selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang mewakili seluruh anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Aditia Purnama yang telah mengabdi selama lebih kurang 5 (lima) tahun sebagai Sekretaris di KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara kepada Plt. Sekretaris yang baru, Diecky Fahcriessa berharap supaya Plt. Sekretaris banyak-banyak belajar terutama dalam hal tata kepegawaian dan pengelolaan keuangan. Saya berharap kepada Pak Diecky Fachriessa selaku Plt. Sekretaris bisa mempelajari itu sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas-tugas kedepan. Harap Ishak. Aditia Purnama selaku sekretaris yang lama dalam sambutan memohon maaf kepada seluruh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang dan seluruh jajaran sekretariat bilamana dalam pelaksanaan tugas-tugas saya selama ini, ada kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. “saya menjabat sebagai sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang selama 58 bulan atau 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan saya menjabat sebagai sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang, saya atas nama seluruh staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tamiang mungkin terjadi kesalahan atau ada hal-hal yang kurang berkenan dihati atas prilaku staf dibawah kepemimpinan saya pada kesempatan ini saya memohon maaf kepada seluruh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Kepada Pak Diecky saya ucapkan selamat bertugas selain sebagai Kasubbag Hukum sekarang Pak. Diecky mendapat Surat Perintah dari Sekretaris Jenderal KPU RI sebagai Plt. Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Saya berharap rekan-rekan Kasubbag dan seluruh pegawai bisa mendukung tugas-tugas Pak Diecky”. ucapnya. Plt. Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tamiang Diecky Fachriessa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Aditia Purnama bersedia bila sewaktu-waktu kami membutuhkan hal-hal yang kami anggap urgen terkait tata kerja kesekretariatan yang belum kami pahami terutama saya sebagai Plt. Sekretaris yang masih baru tentu masih banyak belajar dari Pak Aditia. Dan tentu saja kerja sama yang baik juga saya harapkan dari Bapak-bapak Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang dan juga seluruh Kasubbag serta staf. Karena tanpa rekan-rekan juga, kinerja yang nantinya akan saya lakukan tentu tidak akan dapat terlaksana.” Tandasnya. Dalam penyampaian terakhirnya, Diecky juga mengucapkan selamat jalan kepada Bapak Aditia dan selamat menjalankan tugas di tempat yang baru. Seperti diketahui, acara sertijab ini dilakukan menyusul telah dilantiknya Aditia Purnama sebagai sekretaris Disperindagkop Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. PPID. KIP Kabupaten Aceh Tamiang

KIP ACEH TAMIANG MENGAJAK LAWAN COVID 19

Karang Baru, kip-acehtamiang.kpu.go.id - Menindak lanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 301/PP.06-SD/06/KPU/IV/2020 Perihal Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang ikut bagian dalam edukasi dan sosialisasi terkait COVID-19 ujar M. Khuwailid yang saat ini bertangungjawab sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Untuk itu masyarakat dan teman-teman pemilih Kabupaten Aceh Tamiang memerlukan edukasi dan sosialisasi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan yang menjadi tantangan kita bersama adalah wabah COVID-19 ini masih terus menyebar ke banyak masyarakat. Kepatuhan masyarat dan teman-teman pemilih dalam Kabupaten Aceh Tamiang terhadap seluruh himbauan Pemerintah diperlukan untuk cegah  penyebaran virus Corona atau Covid-19. Menurut dia, seluruh masyarakat dan teman-teman pemilih harus memiliki kesadaran yang tinggi, bahwa virus Corona merupakan virus yang sangat berbahaya, sehingga secara bersama dapat melakukan berbagai pencegahan. Tanpa adanya dukungan dan kepedulian dari masyarakat dan teman-teman pemilih untuk mematuhi himbauan bahkan intruksi dari pemerintah pusat dan daerah. Maka akan sulit rasanya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini. Dalam hal ini KIP Kabupaten Aceh Tamiang melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) melalui strategi pemanfaatan laman website dan media sosial seperti facebook, instgram dan twiter KIP Kabupaten Aceh Tamiang. (HUPMAS-KIP ACEH TAMIANG).

Populer

Belum ada data.