Berita Terkini

Sekretaris KIP Aceh lantik Empat Kepala Sub Bagian KIP Kabupaten Aceh Tamiang.

Sekretais KIP Aceh lantik empat Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tamiang di ikuti secara daring yang bertempat di Aula KIP Kabupaten Aceh Tamiang jum'at (11/3). Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris KIP Aceh dalam menjalankan tugas terdapat beberapa aspek untuk diterapkan diantaranya konsolidasi untuk menjaga solidaritas, koordinasi dengan berbagai stakeholders, serta meningkatkan kompetensi dalam tuntutan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pelantikan jabatan ini dilaksanakan untuk memenuhi kekosongan jabatan sesuai Peraturan KPU No 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota. Empat Kepala Sub Bagian Sekretariat KIP Kabupaten yang dilantik, Kepala Subbagian Keuangan Umum dan Logistik Fakhruddin, S. Sos. M. Si, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Jonni Norman Al Qafur, S. Sos, Kepala Sub Bagian Program, Data dan Informasi Asma Putra, SE, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Diecky Fachriesa, SH. Sekretaris KIP Aceh juga melantik Irwansyah, S.IP. M. Si staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KIP Kota Subulussalam.

KIP Aceh Tamiang Tetap 196.969 DPB Bulan Februari 2022

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 pada hari Selasa, 1 Maret 2022 ditetapkan jumlah pemilih periode Bulan Februari 2022 yang dihadiri Seluruh Jajaran Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang.  Sesuai Amanah Surat Ketua PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KIP Kabupaten Aceh Tamiang melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran DPB, dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari mengalami penambahan sebanyak 56 Pemilih. Dengan Demikian Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Februari 2022 Sebanyak 196.969 Pemilih, Dengan Rincian Laki-laki 98.479 Pemilih dan Perempuan 98.490 Pemilih yang Tersebar Di 12 Kecamatan. Dalam Rangka menghasilkan Daftar Pemilih Yang Berkualitas, KPU Kabupaten Aceh Tamiang memperoleh data dari Dinas/ Instansi di Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk melihat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB Bulan Februari 2022. KLIK DISINI

NOBAR PELUNCURAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024

Untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, KIP Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 yang digelar Senin (14/2). KIP Kabupaten Aceh Tamiang bersama Forkopimda dan Panitia Panwaslih beserta Pengurus Partai Politik Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan di aula KIP Kabupaten Aceh Tamiang dengan menyaksikan siaran langsung lewat Kanal Youtube KPU RI. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat keputusan dengan nomor 21 Tahun 2022. Kegiatan peluncuran atau hari pemungutan suara 14 Februari 2024 diawali dengan menyaksikan capaian KPU pada tahun 2021 selanjutnya Ketua KPU dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU terus mempersiapkan diri, regulasi, SDM Infrastruktur. Ilham mengharapkan dukungan pemerintah DPR,  Partai Politik dan Stakeholder lainnya, serta dukungan dari berbagai pihak demi suksesnya Pemilu. Peluncuran ditandai dengan pencoblosan model surat suara oleh jajaran komisioner dan Sekretaris Jenderal KPU RI. HUMAS KIP Kabupaten Aceh Tamiang

KIP ACEH TAMIANG LAKSANAKAN RAKOR DPB TRIWULAN III

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan III tahun 2021 bersama para pemangku kepentingan di Aula Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (30/9/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Polres Aceh Tamiang, Perwakilan Dandim 017 Aceh Tamiang, Perwakilan Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang serta Perwakilan Partai Politik dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan, daftar pemilih berkelanjutan (DPB) punya posisi penting dalam pemilu dan pemilihan. Oleh karena untuk dilakukan evaluasi dan diskusi untuk sama-sama mendukung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sehingga didapatkan data yang valid dan akurat. Divisi Program Perencanaan Data dan Informasi Rusli menambahkan KIP membuka layanan pelaporan dan tanggapan masyarakat, baik secara online maupun secara offline serta melakukan kerja sama dengan pihak terkait. Lebih lanjut Rusli menyampaikan hasil pemutakhiran DPB periode September 2021 berjumlah 196.752 pemilih, terdiri dari 98.375 pemilih laki-laki dan 98.377 pemilih perempuan, tersebar di 12 Kecamatan dan 213 desa. (PPID KIP Kab. Aceh Tamiang). Data Pemilih Berkelanjutan Bulan September 2021 dapat dilihat disini.

196.576 DATA PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN AGUSTUS DITETAPKAN

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Agustus 2021 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan juga Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode ini, data pemilih yang dimutakhirkan adalah data pemilih pemula yang memasuki usia 17 (tujuh belas) tahun ke atas dan data TMS. Data tersebut di peroleh dari Dinas/Instansi di Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan berjumlah 12 (dua belas) kecamatan dan Desa/Kelurahan berjumlah 213 (dua ratus tiga belas) desa/kelurahan. Data tersebut kemudian diolah dan diverifikasi secara bertahap guna menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Dalam Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada periode ini Pemilih baru berjumlah 76 (tujuh puluh enam) Pemilih. Data Pemilih Berkelanjutan bulan agustus dapat dilihat disini.

196.500 DPB BULAN JULI 2021 DITETAPKAN

Karang Baru 30 Juli 2021 Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang tetapkan Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Juli 2021 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Ketua Pemilihan Umum RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan juga Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor :132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dalam Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode ini, data pemilih yang dimutakhirkan adalah data pemilih pemula yang memasuki usia 17 (tujuh belas) tahun ke atas dan data TMS. Data tersebut di peroleh dari Dinas/Instansi di Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan berjumlah 12 (dua belas) kecamatan dan Desa/Kelurahan berjumlah 213 (dua ratus tiga belas) desa/kelurahan. Data tersebut kemudian diolah dan diverifikasi secara bertahap guna menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Dalam Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada periode ini Pemilih baru berjumlah 5 (tiga puluh lima) Pemilih dan Pemilih (TMS) berjumlah 14 (empat belas) Pemilih. Rekapitulasi PDPB Juli 2021 dapat didownload disini.

Populer

Belum ada data.